|
Klik PLAY untuk Mendengarkan Berita
Getting your Trinity Audio player ready...
|
Palangka Raya Semakin Keren – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi surat edaran terkait pengaturan operasional tempat usaha.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara langsung ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta mendukung kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Sosialisasi dilaksanakan dengan pendekatan persuasif melalui penyampaian informasi dan distribusi surat edaran kepada pelaku usaha. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Kolaborasi antara Disparbudpora dan Satpol PP ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat selama Ramadhan.
Melalui langkah preventif dan komunikasi yang intensif, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Palangka Raya dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat tanpa mengabaikan dinamika kegiatan usaha yang ada.







